Skip to content

Legalitas & Peraturan Branding Mobil di Surabaya: Apa yang Harus Diketahui Pemilik Usaha?

Branding mobil adalah salah satu strategi pemasaran paling efektif karena mampu menjadikan kendaraan sebagai iklan berjalan. Namun, sebelum mengaplikasikan desain stiker atau wrapping, pemilik usaha di Surabaya perlu memahami aspek legalitas dan peraturan agar tidak terkena masalah hukum atau sanksi di kemudian hari.

1. Aturan Dasar dari Kepolisian

Menurut regulasi lalu lintas, kendaraan bermotor wajib mempertahankan identitas yang tertera di STNK dan BPKB. Jika branding mobil dilakukan secara penuh hingga menutupi warna asli, maka pemilik wajib:

  • Melaporkan perubahan warna kendaraan ke pihak kepolisian (Samsat/Polres setempat).
  • Mengurus STNK baru dengan warna kendaraan yang sesuai hasil branding (wrap full body).

Jika hanya menempelkan stiker sebagian (cutting sticker atau branding parsial), biasanya tidak dianggap perubahan warna total sehingga tidak perlu mengurus ulang dokumen. Namun, pastikan tidak menutupi nomor polisi, kaca depan, lampu, atau identitas resmi kendaraan.

2. Peraturan dari Pemerintah Daerah Surabaya

Selain aturan nasional, branding mobil juga bisa diawasi oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya terkait reklame. Dalam beberapa kasus, branding kendaraan dianggap sebagai media iklan berjalan, sehingga dapat dikenakan retribusi pajak reklame.

  • Jika branding hanya berupa logo, nama usaha, atau identitas perusahaan, biasanya tidak dikenakan pajak.
  • Jika branding berupa promosi besar (diskon, produk tertentu, campaign iklan), ada kemungkinan dianggap reklame komersial sehingga harus mendaftar izin reklame.

Untuk kepastian, sebaiknya konsultasikan ke Dinas Perhubungan (Dishub) atau Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Surabaya.

3. Bahan dan Standar Keamanan Branding

Selain legalitas dokumen, aspek teknis juga harus diperhatikan:

  • Gunakan bahan stiker yang tidak mengganggu visibilitas pengemudi. Hindari full wrap pada kaca depan dan samping pengemudi.
  • Pastikan pemasangan tidak menutupi lampu sein, lampu rem, maupun reflektor, karena bisa melanggar aturan keselamatan.
  • Gunakan vendor resmi yang paham standar keamanan pemasangan branding mobil.

4. Risiko Jika Tidak Mematuhi Aturan

Mengabaikan legalitas branding mobil bisa menimbulkan risiko:

  • Tilangan polisi karena dianggap mengubah identitas kendaraan tanpa melapor.
  • Denda pajak reklame jika branding dianggap iklan komersial tanpa izin.
  • Citra bisnis terganggu jika kendaraan branding Anda sering terkena masalah hukum di jalan.

Kesimpulan

Branding mobil memang efektif untuk promosi, namun pemilik usaha di Surabaya wajib memahami aspek legalitasnya. Mulai dari melaporkan perubahan warna kendaraan, memastikan branding tidak menutupi identitas kendaraan, hingga mengecek apakah branding masuk kategori iklan berbayar reklame. Dengan mematuhi aturan, branding mobil Anda tidak hanya menjadi media promosi yang kuat, tetapi juga aman dan legal untuk jangka panjang